Formulir Pengajuan Menjadi Guru Tetap Yayasan

Nurul Jannah
---
Assalamu'alaikum, Puji syukur marilah kita panjatkan selalu hanya kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala atas semua kenikmatan yang kita terima selama ini dengan cara memperbanyak bersyukur dengan cara mengerjakan semua perintahnya dan menjauhi semua larangannya.
Salam serta Sholawat tidak lupa mari kita khususkan kepada Nabi Agung Muhammad Shalallohu alaihi wasallam, karena dengan adanya beliaulah kita semua bisa merasakan Rahmatnya Allah, Nimatnya Allah ber Islam dan Bersaudara.
Bismillahirahmanirrahim, dengan ini kami ingin memberikan informasi kepada saudara-saudariku sekalian, bagi yang ingin menjadi bagian dari Dakwah kami, yaitu menjadi Guru Pengajar SD Islam Terpadu Nurul Jannah, kami membuka peluang untuk saudara dan saudariku semua, untuk dapat melayangkan lamarannya kealamat kantor kami atau datang ke Sekolah Islam Terpadu, dengan membawa syarat serta perlengkapannnya.
Berikut ini kami berikan sedikit penjelasan tentang bagaimana prosedur menjadi Tenaga Tidak Tetap atau menjadi Tenaga Tetap Yayasan(GTY),
BAB CALON GTY
Pegawai tetap yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya akan mendapatkan kenaikan berkala, Menunjukkan prestasi kerja yang meyakinkan secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga nyata-nyata ia menjadi teladan bagi pegawai di lingkungannya.
BAB II
PENGANGKATAN
Pasal 2
1.Yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan tenaga tetap dan tidak tetap sebagaimana pasal 1 ayat 1 dan 2 adalah Ketua Yayasan Nurul Jannah.
2.Tenaga tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1 dan 2 akan menjalani masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan apabila berdasarkan penilaian kerja selama masa percobaan dinilai baik, Ketua Yayasan dapat mengangkatnya dan apabila dinilai tidak baik Ketua Yayasan dapat membatalkan pengangkatannya.
Hak-hak Pegawai
Setiap pegawai tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan penghasilan-penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan.
Pegawai berhak mendapat cuti tahunan karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji serta cuti di luar tanggungan yayasan.
Kepada pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dalam pangkat (Jabatan Guru) menurut ketentuan Pasal 7, diberikan gaji pokok menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Yayasan Nurul Jannah Kuning Gading.
BAB TUNJANGAN
1.Pegawai Tetap Yayasan akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan ijazah dan pengalaman
2.Pegawai tetap yang beristri/bersuami diberi tunjangan istri/suami maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok dengan ketentuan apabila istri/suami dari pegawai tetap didaftarkan dalam kartu keluarga.
3.Pegawai tetap akan mendapat tunjangan anak yang berumur kurang dari 5 tahun dan belum mempunyai penghasilan sendiri serta tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar maksimal 5% (lima perseratus) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sampai dengan anak kedua.
Untuk Informasi selengkapnya, calon pemohon GTY (Guru Tenaga Yayasan) atau GTT(Guru Tidak Tetap) dapat langsung datang ke Kantor Sekretariat Yayasan atau datang ke Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Jannah, dengan membawa kelengkapan permohonan dan syarat-syarat pendaftaran.
Alamat Kantor Sekretariat:
Yayasan Nurul Jannah Kuning Gading
Jln. Sungai Mengkuang RT 009/002
kelurahan Kuning Gading
Kecamatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi
Kode Pos 37252
WA : ..............................................
DOWNLOAD APLIKASI FORMULIRNYA
DI SINI
Salam serta Sholawat tidak lupa mari kita khususkan kepada Nabi Agung Muhammad Shalallohu alaihi wasallam, karena dengan adanya beliaulah kita semua bisa merasakan Rahmatnya Allah, Nimatnya Allah ber Islam dan Bersaudara.
Bismillahirahmanirrahim, dengan ini kami ingin memberikan informasi kepada saudara-saudariku sekalian, bagi yang ingin menjadi bagian dari Dakwah kami, yaitu menjadi Guru Pengajar SD Islam Terpadu Nurul Jannah, kami membuka peluang untuk saudara dan saudariku semua, untuk dapat melayangkan lamarannya kealamat kantor kami atau datang ke Sekolah Islam Terpadu, dengan membawa syarat serta perlengkapannnya.
Berikut ini kami berikan sedikit penjelasan tentang bagaimana prosedur menjadi Tenaga Tidak Tetap atau menjadi Tenaga Tetap Yayasan(GTY),
BAB CALON GTY
Pegawai tetap yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya akan mendapatkan kenaikan berkala, Menunjukkan prestasi kerja yang meyakinkan secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga nyata-nyata ia menjadi teladan bagi pegawai di lingkungannya.
BAB II
PENGANGKATAN
Pasal 2
1.Yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan tenaga tetap dan tidak tetap sebagaimana pasal 1 ayat 1 dan 2 adalah Ketua Yayasan Nurul Jannah.
2.Tenaga tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1 dan 2 akan menjalani masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan apabila berdasarkan penilaian kerja selama masa percobaan dinilai baik, Ketua Yayasan dapat mengangkatnya dan apabila dinilai tidak baik Ketua Yayasan dapat membatalkan pengangkatannya.
Hak-hak Pegawai
Setiap pegawai tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan penghasilan-penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan.
Pegawai berhak mendapat cuti tahunan karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji serta cuti di luar tanggungan yayasan.
Kepada pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dalam pangkat (Jabatan Guru) menurut ketentuan Pasal 7, diberikan gaji pokok menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Yayasan Nurul Jannah Kuning Gading.
BAB TUNJANGAN
1.Pegawai Tetap Yayasan akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan ijazah dan pengalaman
2.Pegawai tetap yang beristri/bersuami diberi tunjangan istri/suami maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok dengan ketentuan apabila istri/suami dari pegawai tetap didaftarkan dalam kartu keluarga.
3.Pegawai tetap akan mendapat tunjangan anak yang berumur kurang dari 5 tahun dan belum mempunyai penghasilan sendiri serta tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar maksimal 5% (lima perseratus) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sampai dengan anak kedua.
Untuk Informasi selengkapnya, calon pemohon GTY (Guru Tenaga Yayasan) atau GTT(Guru Tidak Tetap) dapat langsung datang ke Kantor Sekretariat Yayasan atau datang ke Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Jannah, dengan membawa kelengkapan permohonan dan syarat-syarat pendaftaran.
Alamat Kantor Sekretariat:
Yayasan Nurul Jannah Kuning Gading
Jln. Sungai Mengkuang RT 009/002
kelurahan Kuning Gading
Kecamatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi
Kode Pos 37252
WA : ..............................................
DOWNLOAD APLIKASI FORMULIRNYA
DI SINI
Post a Comment
Post a Comment