Tak Perlu Jadi PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

JAKARTA - Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, PPPK akan mendapatkan fasilitas berupa tunjangan setara PNS.
“Yang membedakan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya jaminan pensiunnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Ia memaparkan PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun. Meskipun demikian, tidak berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun.
BKN sedang berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) dan mengusulkan PPPK bisa mendapatkan jaminan pensiun.
“Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ucapnya.
Bima juga tetap mengizinkan PPPK yang ingin berganti status menjadi PNS selama formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
Penulis : Switzy Sabandar