Waspadai Surat beredar yang mengatasnamakan Kemdikbud

Bismillahirrohmanirrohim. Assalamu'Alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
SDIT.XYZ - Banyaknya berita yang mengatasnamakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat banyak orang awam banyak sekali tertipu dengan cara memasukan nomer handphone dari website yang dikirim dan disebar dari Aplikasi WhatsApp atau dari aplikasi Telegram.
Hal ini sudah sering kami laporkan melalui laman pelaporan Kementrian Pendidikan, karena bagi kami ini sangat membahayakan sekali bagi pengguna internet atau pengguna smartphone yang awam.
Ada beberapa hal lagi yang terkadang kita sendiri tak habis fikir, kenapa orang yang tidak faham atau belum mencoba sendiri, mau memberikan atau membagikan info HOAK atau Info palsu, apakah mereka temannya yang bakal mendapatkan Komisi atau hanya memanfaatkan ketidaktahuannya atau kebodohannya sendiri, Ayoo pak/bu, sadarlah apa yang kalian bagikan itu sangat merugikan tetangga, saudara, atau bahkan anakmu sendiri kelak.
Pengguna Gedget ga harus segituny6a, setiap ada info atau berita tidak dicek dahulu kebenarannya, hal ini sangat dilarang dalam agama islam. karena sama saja anda akan mudah termakan hasutan berita tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”
(HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah, Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.
وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).
Kami mendapatkan informasi resmi dari kementrian bahwasannya untuk melihat dan mengecek kebenaran berita atau surat keluar dari diknas anda semua bisa melihat atau mengunjungi website resminya dibawah ini.