Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Alasan PNS Gadaikan SK ke Bank

Besar pasak dari pada tiang, pepatah lama ini sepertinya tengah di alami oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat utang
Alasan PNS Gadaikan SK ke Bank

Breaking News - Berbagai macam cerita kehidupan selalu mewarnai setiap manusia, baik yang sudah terlihat nyaman dalam hidupannya maupun yang masih compaing-camping di jalanan.

Sehingga bermacam-macam Probematik kehidupanpun akhirnya menjadi sebuah cerita yang beraneka ragam dan beraneka warna.

Tidak lepas dari sorotan masyarakat hingga ke dinas pendidikan sejumlah alasan PNS Terpaksa Gadaikan SK Pengangkatan ke Bank untuk menyambung kehidupan mereka.

Seperti halnya yang di beritakan di salah satu media merdeka.com bahwa ada berbagai macam Alasan PNS Gadaikan SK ke Bank. berikut ini adalah cuplikan berita tersebut.

Daftar Isi Konten

Alasan PNS Gadaikan SK ke Bank

Alasan PNS Gadaikan SK ke Bank

Besar pasak dari pada tiang, pepatah lama ini sepertinya tengah di alami oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat utang dan kredit.

Sejumlah PNS terpaksa ‘menyekolahkan’ Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ke perbankan ataupun instansi gadai.

Sahil Ahmad, seorang PNS di bidang penegakan hukum menjelaskan, bayangan masyarakat tentang pendapatan besar yang diterima PNS, tidak sepenuhnya benar.

Hanya PNS di DKI Jakarta yang memiliki penghasilan besar, seiring besarnya nilai APBD

“PNS Pusat dan Daerah (Pemda) berbeda, apalagi DKI paling tinggi gaji ASN-nya efek APBD-nya memang tinggi," ujar Sahil Jumat (27/1). @ujar Sahil Jumat (27/1).

Berstatus sebagai PNS bahkan kerap dianggap objek paling ‘bonafid' bagi perbankan yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Satu waktu, bank dengan bisnis intinya adalah KPR, menyambangi kantor tempat Sahil bekerja untuk berpromosi.

Di bank tersebut, terdapat skema atau opsi yang membolehkan SK PNS dijadikan sebagai jaminan. Tawaran ini pun bersambut positif oleh rekan-rekan Sahil sesama PNS. "Banyak (menjadikan SK sebagai jaminan)," ucapnya.

Dia bercerita, menjaminkan SK saat mengajukan kredit dianggap sebagai kebutuhan yang hampir sulit di hindari oleh individu PNS.

Di tengah himpitan kebutuhan dan ketatnya aturan terhadap gratifikasi, membuat para PNS memilih untuk menyekolahkan SK-nya untuk mendapatkan dana segar.

Karena buat cepat dana segar dengan sekolahin SK. Kalau pakai uang gaji, pasti habis enggak bisa nabung," pungkasnya.

Kondisi PNS berani berutang dianggap wajar oleh menurut penasihat keuangan Philip Mulyana, sebab PNS telah memiliki pendapatan tetap yang rutin setiap bulannya.

"(Para ASN berani berutang) karena merasa aman, mereka yakin akhir bulan gajian," ujar Philip kepada merdeka.com, Kamis (26/1).

Sayangnya, ada hal yang sering di lupakan PNS dan masyarakat pada umumnya yaitu jumlah tanggungan yang wajib di tunaikan.

Dia menjelaskan, seseorang yang memiliki gaya hidup sederhana namun memiliki banyak tanggungan, akan memiliki masalah dalam keuangannya.

Philip kemudian memberikan ilustrasi seorang ayah memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga kecilnya, orang tuanya yang sudah pensiun, dan adiknya yang masih kuliah.

"Dan dengan pendapatan yang belum cukup, dia terpaksa harus berutang untuk menafkahi semua tanggung jawabnya," @kata Philip.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyayangkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kredit atau utang.

Padahal, menurut Azwar, pendapatan yang diterima para ASN seharusnya cukup untuk kebutuhan primer.

"Jadi sebenarnya kalau konsep cukup ya cukup. Kurang karena banyak kreditan.

Memang lembaga kredit ini meracuni kita, gagal lewat kita lewat istri kita, gagal lewat istri kita lewat HP anak kita. Sehingga kita termasuk negara yang sangat konsumtif.

Yang tidak perlu, di belanjakan, yang tidak produktif, dibelikan," ujarnya di Closing Ceremony ASN Culture Fest 2023 di The Westin Jakarta, Rabu (25/1).

Apa Bahaya Hutang di Bank

Islam membolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan muamalah dengan sesama. Tentunya, hal ini harus didasarkan pada ketentuan syar’i yang dibenarkan dalam Alquran dan hadits.

Kegiatan muamalah bertujuan untuk menjalin hubungan yang sifatnya saling menguntungkan.

Contoh yang paling banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari ialah kegiatan utang piutang.

Mengutip buku Al-Hisbah Al-Islamiyah: Sistem Pengawasan Pasar dalam Islam karya Dr. Abdurrahman, hal tersebut pada dasarnya di perbolehkan dalam Islam, Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 245 berikut:
"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

Meski begitu, hukum utang piutang tetap harus ditinjau lagi. Sebab, kegiatan ini bisa menjadi haram jika praktiknya disisipi dengan perkara riba.

Hukum Meminjam Uang di Bank

Hukum Meminjam Uang di Bank

Hukum Meminjam Uang di Bank termasuk dalam riba jahiliyah. Riba jenis ini dapat terjadi ketika seseorang tidak bisa mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo, sehingga ia harus membayar kelebihan.

Riba jahiliyah di larang karena pelanggaran kaidah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).

Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi'ah. Sedangkan dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, riba ini tergolong riba fadl.

Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru'), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah).

Transaksi yang semula diniatkan baik tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.

Tafsir Qurtuby menjelaskan: "Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur: "Lunaskan utang anda sekarang atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan." Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru."

Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah oleh Ahmad Ifham, pada perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit, peminjaman uang, dan lain-lain.

Dari penjabaran di atas, jelas bahwa hukum meminjam uang di bank adalah haram dalam Islam. Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV sepakat dengan hal ini.

Beliau menuturkan: “Meminjam uang di bank itu termasuk perkara riba yang harus segera ditobati. Karena nanti akan muncul keharaman yang berkepanjangan. Jadi itu dosa.”

Mengutip buku Ada Apa Dengan Riba? karya Ammi Nur Baits, dosa riba sangatlah besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

"Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim" (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272) Selain itu, riba juga bisa mendatangkan murka Allah Swt. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." @(HR. Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir 460, dan dishahihkan al-Albani)

Karena itu, hendaknya umat Islam menjauhi riba dan mengurungkan niat untuk meminjam uang di bank. Jalani saja kegiatan muamalah yang dibolehkan dalam Islam, sehingga hidup lebih tenang.

Hal yang sering di tanyakan

Apa yang dimaksud dengan riba?
"Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Apa itu riba jahiliyah?
"Riba jahiliyah adalah riba yang dapat terjadi ketika seseorang tidak bisa mengembalikan uang setelah jatuh tempo, sehingga orang tersebut harus membayar kelebihan.
Apa hukum meminjam uang di bank?
"Haram, karena termasuk perkara riba.

Solusi Agar Tidak Berhutang

Allahumma sholli wasallim 'ala Sayyidina Muhammad wa ala Ali Sayyidina Muhammad. Artinya: "Ya Allah semoga rahmat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan juga kepada Keluarga Nabi Muhammad."

Untuk mendapatkan solusi agar tidak berhutang, cobalah untuk hidup sederhana sesuai dengan pendapatan yang di peroleh.

Lalu bagaimana jika berhutang demi menyekolahkan anak agar memiliki jenjang karir yang lebih tinggi? untuk menjawab hal ini pembaca harus lebih adem dahulu hatinya, karena bisa jadi hati anda terbakar ketika ada bahasa RIBA yang anda lihat anda dengar.

Warning Pencapaian karir tinggi atau rendahnya anak bisa di lihat dari berbagai sudut pandang manusianya itu sendiri, tidak semuanya yang terlihat rendahan itu rendah di mata orang lain, dan sebaliknya, karir yang terlihat wah juga bukan berarti wah di pandang orang lain.

Contoh: Jika anda dahulu memiliki cita-cita agar anak anda menjadi PNS agar terangkat derajatnya, maka semua cara dan jalan akan anda lakukan, meskipun itu jalan buruk sekalipun anda lalui akan anda gunakan, seperti membeli jabatan, menyuap atasan dan lain sebagaianya.

Apakah perilaku dan karakter di atas ini adalah kemuliaan,?? tentu tidak!

Intinya? anda menginginkan hal itu agar di pandang orang lain, agar di lihat orang lain dan agar terpandang di hadapan orang lain.

Maka prinsip seperti ini adalah salah, sesuatu hal yang tinggi tidak di lihat sampai dimana mereka sekolah, darimana mereka memiliki jabatan, dan sampai dimana mereka memiliki kekayaan.

Termasuk dalam Keimanan Kejujuran, Kesopanan, Saling Menghormati dan Menghargai orang lain dan Menjaga Kerukunan serta Menjaga Alam itulah sebenar-benarnya Karir yang Tinggi dan Melekat selama-lamanya di Mata Manusia dan Di Hadapan Allah Subahaanahu Wa Ta'ala.
News
Nurul Jannah
Nurul Jannah
SD IT Nurul Jannah, adalah sekolah dasar berbasis islam yang merangkum antara pendidikan formal dengan pendidikan agama.
Join the conversation
Post a Comment
Otohits.net, fast and efficient autosurf